KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, Kamis (13/3/2025). Kedua legislator dari Fraksi Nasdem itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia (BI).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga
Legislator Nasdem Satori Klaim Sudah Beberkan Kasus Dana CSR BI ke KPK
Tessa belum mengungkap materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Hal itu akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.
KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota Komisi Xl DPR periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Wajiyo pada Senin (16/12/2024) lalu. Kemudian, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Baca Juga
Dalam kasus ini, KPK menduga dana CSR BI disalurkan melalui yayasan yang direkomendasikan anggota Komisi XI DPR. Dana CSR BI yang disalurkan mencapai angka triliunan rupiah. Namun, dana CSR yang seharusnya untuk kegiatan sosial dan membantu masyarakat diduga digunakan untuk kepentingan pribadi anggota Komisi XI DPR.

