KPK Ungkap 108.869 Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaannya, Paling Banyak dari Eksekutif
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada ratusan ribu pejabat atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2024. Dari total 418.431 penyelenggara negara yang wajib laporkan harta kekayaannya, sebanyak 108.869 pejabat belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Data per hari ini Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 wajib lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74%," kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga
Penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya paling banyak berasal dari bidang eksekutif. Dari total 3333.734 penyelenggara negara di bidang eksekutif, sebanyak 81.344 yang belum menyampaikan LHKPN. Kemudian, dari total 20.752 penyelenggara negara di bidang legislatif, terdapat sebanyak 9.104 yang belum melaporkan hartanya. Untuk bidang yudikatif, terdapat 464 penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN dari total 18.046 wajib lapor, sedangkan di lingkungan BUMN/BUMD, yang belum lapor LHKPN sebanyak 17.957 dari total 45.899.
KPK mengingatkan batas waktu pelaporan LHKPN periodik 2024 sammpai dengan 31 Maret 2025. Untuk itu, KPK mengimbau para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan segera melaporkannya secara online, melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga
KPK Ungkap Baru 72 Pejabat di Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN
LHKPN yang telah dilaporkan bakal diverifikasi terlebih dahulu sebelum dinyatakan lengkap dan bisa dipublikasikan. Tim LHKPN juga intens dalam membimbing pengisian LHKPN di berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD.
"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN ini," katanya.

