Lewati Batas Akhir, 16.026 Pejabat Belum Laporkan Hartanya ke KPK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mencapai 96,24%. Dari 432.138 penyelenggara negara atau wajib lapor, sebanyak 415.907 yang menyampaikan LHKPN kepada KPK untuk pelaporan periodik yang berakhir pada 1 April 2026.
Dengan demikian, masih terdapat 16.026 pejabat yang tak melaporkan harta kekayaannya ke KPK hingga berakhirnya masa pelaporan.
Baca Juga
94.542 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Hartanya ke KPK Jelang Batas Akhir
KPK mengapresiasi para penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) yang telah memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartanya. KPK menyatakan, penyampaian LHKPN merupakan bentuk transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
"Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
KPK juga mengapresiasi keteladanan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. Tak hanya itu, KPK memuji Sekretariat Kabinet (Setkab) yang terus mendorong dan mengingatkan kepatuhan LHKPN bagi para menteri di Kabinet Merah Putih, serta seluruh pemangku kepentingan yang berperan dalam pemenuhan kepatuhan LHKPN di tingkat pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD.
Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99%. Diikuti dengan BUMN/BUMD mencapai 97,06% serta eksekutif termasuk presiden dan wakil presiden sebesar 96,75%.
"Di sisi lain, sektor legislatif juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan capaian laporan sebesar 82,21%. Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," katanya.
KPK menilai capaian dalam pelaporan LHKPN ini sebagai indikasi instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Apalagi dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara.
Baca Juga
Selanjutnya, KPK akan memverifikasi laporan yang telah disampaikan untuk nantinya dipublikasikan. Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
"Sebagai upaya mendukung proses LHKPN tersebut, KPK menyediakan layanan bantuan dan pendampingan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email elhkpn@kpk.go.id, serta call center 198. KPK berharap capaian ini dapat terus dijaga secara konsisten, sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat praktik transparansi dan akuntabilitas serta pencegahan korupsi," kata Budi.

