94.542 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Hartanya ke KPK Jelang Batas Akhir
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83% atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun 2025 hingga 26 Maret 2026. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 94.542 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Baca Juga
KPK mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki.
KPK menegaskan kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh," katanya.
Budi membeberkan, berdasarkan klasifikasi bidang, sektor Yudikatif tercatat menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66%. Diikuti sektor eksekutif sebesar 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%.
Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih rendah dengan pelaporan baru mencapai 55,14%.
"KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN," tegasnya.
Dengan sisa waktu tiga hari lagi menjelang batas akhir pelaporan, KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif memantau dan memastikan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor di lingkungannya memenuhi kewajiban pelaporan. Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing.
"Seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id," katanya.
Budi menekankan, pelaporan LHKPN bersifat self assesment. Dengan demikian, dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap.
"Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan," katanya.
Baca Juga
KPK Ungkap Baru 72 Pejabat di Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN
Dikatakan, KPK terus membuka layanan bantuan dan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan. Penyelenggara negara atau wajib lapor dapat mengakses laman elhkpn.kpk.go.id, menghubungi email layanan di elhkpn@kpk.go.id, maupun call center KPK 198 jika mengalami kendala.
"Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan. KPK berharap, hingga batas waktu pelaporan berakhir, tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat dan optimal, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia," tegasnya.

