14.072 Pejabat Tak Laporkan Hartanya ke KPK
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 14.072 pejabat atau penyelenggara negara (PN) tak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas akhir penyampaian laporan periodik tahun 2023 pada 31 Maret 2024.
"Periode penyampaian LHKPN periodik tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024. KPK mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya," kata Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).
Ipi memerinci, dari total 323.651 penyelenggara negara lingkup eksekutif di tingkat pusat dan daerah, sebanyak 9.111 pejabat tak melaporkan hartanya. Sementara itu, 314.540 WL atau 97,18% telah menyampaikan LHKPN.
Kemudian, di lingkup legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 wajib lapor belum menyampaikan LHKPN, dan sisanya atau sebanyak 79,77% sudah melapor. Selanjutnya, 175 dari 18.405 wajib lapor di lingkup yudikatif belum menyampaikan LHKPN. Dengan demikian, 99,05% pejabat di lingkup yudikatif telah melaporkan hartanya.
Selain itu, terdapat 740 dari 44.786 wajib lapor pada BUMN/BUMD yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Dengan demikian, tingkat kepatuhan penyelenggara negara di BUMN/BUMD sebanyak 98,35%.
"Dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%. Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%," tutur Ipi.
KPK mengingatkan para penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan LHKPN terbarunya ke lembaga antikorupsi. Ipi menyatakan, KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan terlambat.
"KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan terlambat lapor," kata Ipi.

