Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
JAKARTA, investortrust.id - Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dan Staf Khusus Presiden Yovie Widianto wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya Raffi Ahmad dan Yovie Widianto, para penasihat dan utusan khusus presiden lainnya juga wajib melaporkan hartanya ke KPK.
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pembentukan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden memiliki fungsi strategis.
Baca Juga
Selain itu, perpres itu juga menyebut hak keuangan para penasihat dan utusan khusus setinggi-tingginya setingkat jabatan menteri. Sementara staf khusus setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon IA.
"Sehingga jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Dikatakan, kepatuhan menyerahkan laporan harta kekayaan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Kepatuhan melaporkan harta kekayaan juga bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
KPK, katanya, akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk membahas penyampaian LHKPN oleh para pihak yang menduduki jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden.
“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” katanya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik para penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden pada Selasa (22/10/2024). Terdapat tujuh tokoh yang dilantik Prabowo sebagai penasihat khusus.
Baca Juga
Mereka, yakni mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto, mantan Menko Marves, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, mantan Kasad Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, mantan Menteri PPN/ Bappenas Bambang Brodjonegoro, Purnomo Yusgiantoro, mantan Menko PMK Muhadjir Effendy, dan mantan Menkes Letjen (Purn) Terawan Agus Putranto.
Prabowo juga melantik tujuh orang sebagai utusan khusus, yakni artis Raffi Ahmad, pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, politikus PAN Zita Anjani, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, dan ekonom yang juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu. Tak hanya itu, pada hari yang sama, Prabowo juga melantik musisi Yovie Widianto sebagai staf khusus presiden.

