KPK Ingatkan Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaannya Maksimal 2 Bulan Lagi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan artis Raffi Ahmad untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Raffi Ahmad harus menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni pada 22 Oktober 2024 lalu.
“Harus (Raffi Ahmad sampaikan LHKPN),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik. Dengan demikian, Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih memiliki dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” ujar Pahala.
Dalam kesempatan ini, Pahala mengatakan, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina yang juga artis masih bisa menerima endorsement. Yang terpenting, kata Pahala, bertambah maupun berkurangnya harta selalu dilaporkan.
“Boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya,” ucap Pahala.
Tak hanya Raffi Ahmad, Pahala juga mendorong para menteri, wakil menteri, kepala badan, dan pejabat negara Kabinet Merah Putih lainnya untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPK. Meski masih ada sisa waktu 2 bulan, Pahala mengatakan, kepatuhan melaporkan harta merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara.
Baca Juga
"Kita harapkan sebelum 3 bulan sudah semua (menyampaikan LHKPN), supaya enak juga di kita kan kelihatan transparansinya," katanya.
Pahala berjanji KPK akan menyampaikan mengenai para penyelenggara negara yang sudah dan yang belum menyampaikan LHKPN.

