DKPP Terbitkan Buku Permudah Laporkan Penyelenggara Pemilu, Simak Caranya
BANJARMASIN, investortrust.id -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menerbitkan sebuah buku guna mempermudah masyarakat ataupun peserta pemilihan umum untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu.
“Buku ini kami terbitkan pada 2023 dengan judul Integritas Penyelenggara Pemilu, dalam lampirannya ada form berupa petunjuk cara melaporkan pelanggaran penyelenggara pemilu,” kata Heddy saat melawan pada kegiatan Rakor Penyelenggara Pemilu Wilayah III di Banjarmasin, Rabu (6/12/2023).
Dia menyebutkan lampiran halaman terakhir di buku itu berisi empat form, yakni keterangan pengaduan pelanggaran penyelenggara pemilu, surat pernyataan, surat kuasa khusus, dan lembaran tanda terima DKPP RI.
Baca Juga
KPU Beberkan Format Debat Pilpres 2024 dan Porsi Capres-cawapres
“Kami harus menjaga maruah penyelenggara pemilu, di dalam buku ini dikupas hal-hal yang seharusnya boleh dan tidak boleh dilakukan penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Pada kata pengantar buku itu, terdapat berbagai pembahasan di antaranya, penyelenggara pemilu dan kekuasaan, legitimasi demokrasi, legitimasi penyelenggaraan pemilu, sikap moral penyelenggara pemilu, rasa keadilan publik, mempertahankan kepercayaan publik, dan mengupas tentang integritas seorang penyelenggara pemilu.
Heddy menjelaskan buku tersebut mengandung pedoman dasar dan moral-moral yang perlu diperhatikan seorang penyelenggara pemilu.
Menurut dia, keberhasilan DKPP RI terwujud jika tidak ada laporan yang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran berat yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Baca Juga
Bawaslu dan DKPP Diminta Periksa Seluruh Komisioner KPU Terkait Capres-Cawapres
Mantan wartawan senior yang pernah meniti karier di Majalah Tempo dan Majalah Gatra itu juga menekankan pemilu bukanlah persoalan yang biasa saja, karena berbicara tentang pergantian kekuasaan pemerintahan yang menentukan masa depan bangsa.
“Oleh karena itu, penyelenggara pemilu tidak boleh berbeda pemahaman dalam menafsirkan aturan, dan yang terpenting tidak boleh berpihak kepada peserta pemilu,” ujar Heddy seperti dilansir Antara.

