Iwakum Sesalkan Dugaan Pengawal Panglima TNI Intimidasi Wartawan Kompas.com
JAKARTA, investortrust.id – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyesalkan dugaan intimidasi oleh anggota tim pengawalan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap wartawan Kompas.com Adhyasta Dirgantara.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai, peristiwa ini mengancam kebebasan pers. Kamil menegaskan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan.
“Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga
Merasa Diintimidasi, Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Senilai Rp 2,5 M
Kamil menegaskan wartawan berperan sebagai jembatan informasi bagi publik, sehingga harus diberi ruang untuk bekerja dengan aman.
“Pers bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Tidak boleh ada kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Dikatakan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."
Selain itu, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Iwakum pun mengingatkan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara. Untuk itu, Kamil berharap Panglima TNI melakukan langkah tegas dengan menindak dugaan pelanggaran ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Iwakum mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ada jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ucapnya
Dugaan intimidasi ini terjadi saat Adhyasta Dirgantara meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Saat itu, Dyas, sapaan Adhyasta Dirgantara meminta izin kepada Panglima TNI untuk bertanya. Agus yang akan masuk ke dalam mobil memenuhi permintaan Dyas tersebut.
Kepada Panglima, Dyas bertanya mengenai kasus penyerangan Mapolres Tarakan. Agus pun memberikan jawaban detail dan mengakhiri jawabannya dengan menyampaikan terima kasih.
Namun, setelah Agus meninggalkan lokasi, seseorang yang diduga pengawal Panglima TNI menghampiri dan mengancam Dyas.
"Dia menghampiri saya dan mengatakan, 'Kutandai muka kau, ku sikat kau. Dari mana kau?' kata orang itu sambil melihat ID pers saya," kata Dyas menirukan pernyataan orang tersebut.
Tidak ada kontak fisik dalam insiden tersebut. Setelah melihat ID pers Dyas, orang tersebut meninggalkannya.
Baca Juga
Dewan Pers Dorong Bentuk Tim Investigasi Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Dikonfirmasi terpisah, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta maaf atas intimidasi kepada wartawan. Agus memastikan akan menindak anggotanya yang melakukan intimidasi.
"Akan saya tindak. Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan.
Agus meluruskan, anggota yang melakukan intimidasi bukan ajudannya, melainkan tim pengawalan.
"Mohon maaf itu pengawal dan segera akan saya tindak. Mohon maaf atas ketidaknyamanan teman media," ucapnya.

