Iwakum Ingatkan Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana
JAKARTA, investortrust.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap wartawan. Apalagi, doxing dilakukan berkaitan dengan kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan berita. Iwakum mengingatkan pelaku doxing dapat dijerat pidana.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil menanggapi doxing yang dilakukan akun Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela. Dalam unggahannya, pelaku menulis narasi yang menuduh wartawan Bisnis Indonesia telah memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi. Bahkan, pelaku membagikan data pribadi korban berupa tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap korban.
Baca Juga
Tantangan Pers ke Depan, Akurasi Informasi dan Kekerasan pada Pewarta
Kamil menekankan, tindakan pelaku dapat dijerat pidana yang diatur dalam Pasal 67 ayat (1) atau Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentan Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.
“Pihak yang sengaja menyebarkan data pribadi tentu bisa dijerat pidana. Apalagi, data pribadi yang disebar dibumbui informasi yang sesat atau keliru, maka menurut kami tindakan itu sangata terang masuk dalam ranah pidana,” kata Kamil kepada Investortrust.id, Kamis (27/6/2024).
Pasal 67 ayat (1) UU PDP menyebutkan,"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar."
Sementara itu, Pasal 67 ayat (2) UU PDP menyatakan," Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar."
Selain pidana, pelaku juga dapat digugat secara perdata oleh korban berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kamil menekankan, tindakan pelaku doxing mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers. Selain itu, kata Kamil, doxing merusak integritas wartawan dan perusahaan pers.
“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” kata wartawan Kompas.com itu.
Kamil menjelaskan, proses kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi berpijak pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ditekankan, UU Pers merupakan lex specialis terhadap KUHP.
Baca Juga
Untuk itu, permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan harus merujuk pada UU Pers.
“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut. Tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” tegasnya.

