Kecam Doxing terhadap Wartawan, Iwakum: Pelaku Bisa Dipidana
JAKARTA, investortrust.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap wartawan jurnalis CNN berinisial AM dan YA terkait pemberitaan aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025). Iwakum mengingatkan pelaku doxing dapat digugat dan dijerat pidana.
Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik. Untuk itu, doxing dan intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis telah merusak integritas wartawan dan mengerdilkan pers.
“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco, Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga
Dipaparkan, kerja jurnalis dalam menghimpun informasi dan mengolah informasi menjadi berita berpedoman pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Pers yang merupakan lex specialis.
Untuk itu, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali saat menjalankan kegiatan jurnalistiknya.
Dengan aturan tersebut, penyelesaian terkait pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Ponco.
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama mengingatkan aturan soal penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU ITE, korban doxing dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Sementara Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengatur mengenai ancaman hukuman terhadap pelaku doxing.
Pasal 67
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga
Yusril Ajak Wartawan Sebarkan Berita Hukum dengan Benar dan Akurat
(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Dengan ancaman hukuman tersebut, Faisal mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan doxing atau menyebarkan data pribadi pihak mana pun, termasuk informasi pribadi jurnalis. Apalagi, doxing itu dilakukan lantaran adanya provokasi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
"Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain," kata Faisal.

