Saldi Isra Tegaskan MK Bukan Keranjang Sampah Masalah Pemilu
JAKARTA, investortrust.id - Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah keranjang sampah atas semua permasalahan penyelenggara Pemilu 2024. MK, katanya, bukan lembaga yang menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
MK Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati dan Eks Pimpinan KPK
"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu. Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," kata Saldi Isra.
Meskipun demikian, kata Saldi, MK tidak hanya berwenang mengadili hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024. Menurutnya, MK juga berwenang menangani terkait tahapan pemilu yang berkaitan dengan penetapan suara sah.
"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," katanya.
Baca Juga
Jelang Putusan MK, Anies-Muhaimin Imbau Pendukung Jaga Ketertiban
Diberitakan, MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Majelis hakim MK akan membacakan putusan gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin terlebih dahulu. Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan atas permohonan Ganjar-Mahfud.

