Panggil Menteri ATR/BPN, DPR Bakal Soroti Mafia Tanah hingga Pagar Laut
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi II DPR dijadwalkan akan menggelar rapat dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid hari ini, Kamis (30/1/2025). Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha menekankan pentingnya penyelesaian kasus mafia tanah di Indonesia, termasuk soal pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Toha, masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Nusron Wahid dan jajaran Kementerian ATR/BPN. Persoalan tersebut seringkali merugikan masyarakat luas, khususnya konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan.
Baca Juga
Toha kemudian menyampaikan sejumlah catatan penting dalam menyelesaikan masalah tanah. Salah satunya, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal. Menurutnya persoalan data pertanahan ini harus mendapat perhatian serius.
"Pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti belum semua kantor pertanahan yang melakukan pembenahan data, pembenahan data dilakukan secara sporadis, infrastruktur pertanahan yang terbatas, dan masih ada bidang tanah yang belum terpetakan," kata Toha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).
Selanjutnya Toha memberikan catatan terkait infrastruktur keagrariaan yang belum dibenahi. Masalah infrastruktur keagrariaan di Indonesia, di antaranya adalah konflik agraria, ketidaksesuaian peraturan, dan kurangnya data yang akurat.
Menurutnya konflik agraria terjadi karena ketimpangan kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya agraria. Selain itu konflik agraria juga dapat disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tumpang tindih.
"Konflik agraria juga bisa disebabkan oleh penyalahgunaan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, konflik agraria dapat disebabkan oleh pelanggaran hak asasi manusia," ucapnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu memandang kasus mafia tanah terjadi karena lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi. Selain itu, mafia tanah juga memanfaatkan sikap abai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki.
Politikus PKB itu mengungkapkan pada 14 November 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan ada 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia selama ini. Dari jumlah itu, sebanyak 79% di antaranya diklaim sudah diselesaikan.
Baca Juga
Menteri KKP Sebut Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Km
Toha meminta Nusron untuk menjelaskan dari tahun berapa data 48.000 kasus mafia tanah itu terjadi. Berdasarkan laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan Agung dalam periode 2022 sampai 10 November 2023 saja, Kejagung telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah.
"79% dari 48.000 berarti 37.920. Artinya, masih ada 10.080 kasus mafia tanah yang belum diselesaikan. Kapan akan diselesaikan? Berapa kasus mafia tanah yang sudah Menteri Nusron selesaikan? Apakah jumlah itu termasuk kasus pemagaran laut di Tangerang? Pemagaran laut tidak boleh terulang lagi," ujarnya. (C-14)

