Anggota Komisi II DPR Singgung Mafia Tanah pada Kasus Pagar Laut di Tangerang
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang membatalkan sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. Dia mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto memberantas mafia tanah yang dinilai semakin marak.
"Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan. Apalagi wilayah yang ada sertifikat tanahnya itu berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi private property," kata Indrajaya dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (23/1/2025).
Indrajaya mendukung langkah tegas Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, jika merujuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, sertifikat yang belum berusia 5 tahun, bisa dicabut oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan.
Selain mencabut sertifikat tanah, Indrajaya menilai, Menteri ATR/BPN Nusrwon Wahid harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat penerbitan surat tanah bermasalah itu. Pemeriksaan dilakukan terhadap aparatur di internal Kemeterian ATR/BPN dan pihak yang bertugas melakukan pengukuran tanah. Jika terbukti melanggar, harus dijatuhi sanksi. “Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” ungkap dia.
Indrajaya mengatakan, Presiden Prabowo juga harus memberantas mafia tanah yang sangat marak. Selama ini, tindakan mafia tanah itu merugikan masyarakat. Menurutnya, harus ada keseriusan dan langkah tegas pemerintah untuk membersihkan mafia tanah di Indonesia. “Ini saatnya Presiden Prabowo memberantas mafia tanah yang merajalela. Adanya pagar laut dan SHGB/SHM itu membuktikan adanya mafia tanah yang bermain,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Nusron menyatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah sertifikat terkait izin pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang. Alhasil, Kementerian ATR/BPN akan melakukan peninjauan ulang untuk pencabutan sertifikat tersebut, dan syarat pembatalan sudah terpenuhi.
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron, Rabu (22/1/2025). (C-14)

