Menteri Nusron: 210 Bidang Tanah Pagar Laut Tangerang Dilepas Sukarela
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan bahwa sebanyak 210 bidang tanah yang sebelumnya terdaftar sebagai lahan pagar laut di Tangerang telah dilepaskan secara sukarela oleh para pemiliknya. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian polemik lahan yang selama ini menyita perhatian publik dan pemangku kebijakan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025), Nusron menjelaskan bahwa total lahan yang dilepaskan mencapai 303,47 hektare (ha). "Melalui mekanisme pelepasan dari yang bersangkutan secara sukarela sebanyak 210 bidang seluas 303,47 hektare," ujar Nusron dalam siaran TV Parlemen yang dipantau Selasa (9/9/2025).
Baca Juga
Legislator Minta Polri Segera Tuntaskan Penyidikan Kasus Pidana Pagar Laut
Selain pelepasan hak, penyelesaian kasus ini juga dilakukan dengan pembatalan 50 bidang tanah seluas 74,77 hektare. Sertifikat yang dibatalkan mencakup 38 bidang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 58,23 hektare dan 12 bidang sertifikat hak milik (SHM) seluas 16,52 hektare.
"Perkembangan kasus pagar laut, penyelesaian kasus pagar laut melalui mekanisme pembatalan terhadap 50 bidang seluas 74,77 hektare," jelas Nusron.
Kementerian ATR/BPN mencatat sebelumnya terdapat 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang yang telah dilengkapi SHM.
Agung Sedayu Group, melalui anak usahanya PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), menjadi pemilik mayoritas bidang tersebut yang berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa seluruh SHGB yang dimiliki kliennya diperoleh sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Baca Juga
Bareskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Penyelesaian sengketa ini menandai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah pesisir yang strategis. Dampaknya diharapkan dapat mempercepat rencana tata ruang kawasan dan mengurangi potensi konflik agraria di masa depan.

