DPR Bakal Panggil Menteri KKP dan Kades Kohod soal Denda Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo menegaskan Komisi IV DPR bakal kembali memanggil pihak-pihak yang dirugikan dalam polemik pagar laut di Tangerang. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mengatakan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip telah menyetujui pembayaran denda sebesar Rp 48 miliar.
"Statement daripada menteri itu juga kita minta pertanggungjawaban jangan sampai dalam sebuah rapat resmi itu menteri memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak menjadi pertanggungjawaban, itu namanya pembohongan publik kalau pembohongan publik artinya konsekuensinya harus ada sehingga sebagai pejabat yang bertanggung jawab yang pejabat tertinggi jadi tidak sederhana," kata Firman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Firman mengatakan, Komisi IV DPR mendorong agar kasus pagar laut di Tangerang diusut tuntas. Termasuk mencari tahu aktor dari kasus tersebut. Menurutnya tidak mungkin seorang kades memiliki modal yang cukup besar untuk memasang pagar laut.
"Ini yang sampai sekarang ini belum terjawab, oleh karena itu persoalan ini masih terus berkembang," ujarnya.
Selain itu, menurutnya persoalan lainnya yang juga krusial dalam kasus tersebut, yakni soal pemalsuan sertifikat. Untuk itu komisi IV DPR akan mengusulkan kembali agar semua pihak diundang, termasuk Kades Kohod dan para pihak yang merasa dirugikan akibat pernyataan menteri KP tersebut.
"Nanti kalau perlu kalau memang teman-teman bersepakat kita konfrontir aja supaya clear jadi rakyat ini harus betul-betul bisa diberikan jawaban yang betul-betul memuaskan semua pihak," ucap politikus Partai Golkar tersebut.
Firman juga mempertanyakan alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memberi sanksi administrasi terhadap Kades Kohod. Menurutnya Arsin seharusnya dapat dipidanakan jika ada unsur pelanggaran.
"Kalau memang itu adalah pelanggaran tindak pidana harus dipidanakan karena itu kan ada unsur pemalsuan dokumen, surat-surat itu melanggar KUHP 263, 264 kenapa delik itu tidak dipakai oleh Pak Menteri? Kenapa hanya dikenaan sanksi administrasi?" tuturnya.
Sebelumnya Menteri KP Wahyu Sakti Trenggono menjatuhkan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod Arsin bin Asip. Arsin dinilai menjadi pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut di Tangerang. Wahyu menyebut Kades Kohod telah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. (C-14)

