Bareskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Penangguhan penahanan ini dilakukan Bareskrim lantaran masa penahanan Arsin dan tiga tersangka lainnya kasus pagar laut berakhir pada 24 April 2025.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga
Keempat tersangka tersebut mulai menjalani penahanan pada tanggal 24 Februari 2025. Berdasarkan Pasal 24 dan 25 KUHP, penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan adalah maksimal 60 hari. Apabila dihitung dari 24 Februari 2025 hingga 24 April 2025, para tersangka telah memenuhi waktu 60 hari.
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumhya telah menyerahkan berkas keempat tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung). Dalam prosesnya, JPU mengembalikan berkas yang telah diserahkan Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Dittipidum Bareskrim Polri lalu menyerahkan kembali berkas tersebut kepada Kejagung dengan alasan bahwa berkas yang dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiel. Selain itu, mereka menyebut unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh JPU dengan alasan petunjuk yang terdahulu belum dipenuhi penyidik. Jaksa juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang itu ditangani oleh Kortastipidkor Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi.
Seusai menerima kembali berkas untuk kali kedua, Djuhandhani menekankan kasus pemalsuan dokumen ini tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara atau perekonomian. Untuk itu, penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan perbuatan tindak pidana korupsi karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan.
Baca Juga
DPR Bakal Panggil Menteri KKP dan Kades Kohod soal Denda Pagar Laut Tangerang
Sementara itu, indikasi pemberian suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara tengah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.
"Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur, baik secara formal dan materiel," katanya.

