KPU Tegur Gibran karena Bersorak Saat Debat Capres
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegur cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka karena menunjukkan gerakan isyarat atau gestur bersorak saat debat capres di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). KPU menekankan, gestur bersorak seperti yang dilakukan Gibran dilarang saat pelaksanaan debat.
"Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur," tegas Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga
KPU Persilakan Publik Nilai Penampilan 3 Capres di Debat Pilpres
Selain menegur Gibran sebagai peserta Pilpres 2024, KPU menjadikan hal itu sebagai evaluasi untuk pelaksanaan debat berikutnya.
"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan," ujar Hasyim.
Saat debat capres berlangsung, Gibran berdiri dari tempat duduknya, berteriak, dan bertepuk tangan. Gibran juga mengajak para penonton debat ikut bersorak.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu berdiri dan menggerakkan kedua tangannya dari bawah ke atas saat capres Prabowo Subianto merespons pertanyaan dari capres Anies Baswedan. Gerakan itu Gibran arahkan ke para pendukungnya yang berada di lokasi debat.
Baca Juga
Saat itu, Prabowo sedang menjawab pertanyaan dari Anies soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat umur calon presiden dan calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pilkada.
Dengan gerakan tubuh Gibran itu, para pendukung pasangan calon Prabowo-Gibran pun semakin bersorak di dalam ruang debat. Gibran kembali duduk dan menghentikan aksinya setelah seorang pendukung yang duduk di belakangnya langsung menyentuh dan mengingatkan Gibran untuk duduk tenang.
