Rakernas Kejaksaan Tak Spesifik Bahas Permintaan Prabowo soal Koruptor Dituntut 50 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelenggarakan rapat kerja nasional (Rakernas) di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta pada 14-16 Januari 2025. Selain pembekalan dan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, rakernas kali ini juga membahas soal arah kebijakan kejaksaan selama satu tahun ke depan.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, dalam rakernas kali ini dibahas soal implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan memperkuat peran kejaksaan sebagai advocaat generaal.
Baca Juga
Prabowo Panggil Petinggi Kejagung, PPATK, dan BPKP ke Istana
"Jadi kami akan membangun, ada satu kebijakan yang terintegrasi dari proyek daerah, kabupaten/kota. Kejaksaan negeri ke kejaksaan tinggi hingga ke kami (Kejagung)," kata Asep ditemui di sela rakernas di The Sultan Hotel, Jakarta, Selasa (14/12025).
Dibandingkan dengan regulasi yang ada, ia menyebut saat ini Jampidum diharuskan mendelegasikan seluruh kebijakan KUHAP di daerah. Hal itu mengatur hanya kasus dengan tuntutan mati, seumur hidup atau percobaan dan bebas tuntutan yang diambil oleh Kejagung, sementaran selebihnya diserahkan kepada kejari dan kejati.
"Kami meskipun memberikan kebebasan pada kejati, kejari, untuk melakukan kebijakan, ya tentu harus tetap diukur. Ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pengaman terkait tuntutan," bebernya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi apakah rakernas hari ini turut membahas permintaan Presiden Prabowo Subianto soal tuntutan vonis 50 tahun bagi koruptor, Jampidum Asep menyebut rakernas kejaksaan kali ini tidak spesifik membahas soal hal itu. Ia menyebut rakernas kali ini fokus membahas implementasi UU 59/2024, visi Asta Cita hingga arah kebijakan kejaksaan.
"Misalnya tadi yang Anda tanyakan ada kaitannya tentang tuntutan tindak pidana korupsi, Pak Jampidsus akan membuat semacam pengajian ataupun bahan diskusi untuk kita kaji secara kompherensif," ungkapnya.
Baca Juga
Buka Rakernas 2025, Jaksa Agung Gaungkan Transformasi Kejaksaan
Sebagai informasi Prabowo pernah menyoroti rendahnya hukuman bagi koruptor dengan jumlah kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Kala itu Prabowo tengah memberikan arahan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024) lalu. Dalam arahannya Prabowo meminta agar koruptor yang merugikan negara ratusan triliun divonis hingga 50 tahun.
"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

