OJK Tak Atur Spesifik Besaran Persentase Dividend Payout Ratio Bank
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan tentang kebijakan pembagian dividen bank, tetapi tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividend payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam waktu dekat, OJK menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut terkait dengan dividen bank.
“OJK berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK. Diatur agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi, khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital, serta untuk kebutuhan lain dalam upaya menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional. Agar bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value,” ucapnya dalam keterangan di Jakarta, 9 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh, pada beberapa negara, batasan dividend payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank, seperti kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF), atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era pandemi Covid-19 beberapa waktu yang lalu.
“Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividend payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengomunikasikannya kepada pemegang saham. Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan," tandasnya.
Transparansi
Ia menegaskan, pengaturan terkait dividen bank merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik serta terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham. “OJK sebagai otoritas pengawas bank akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham. Dalam hal diperlukan seperti ada indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan,” tandasnya
OJK juga mengharapkan pemegang saham tidak hanya berfokus melihat besarnya dividen yang dapat diberikan bank, tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan/going concern kegiatan usaha bank, sehingga bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontibutif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak pada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang.

