OJK Sebut Aturan Dividend Payout Ratio untuk Perkuat Industri Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi rasio dividen (dividend payout ratio) perbankan. Ketentuannya tertuang dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, yang terbit belum lama ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pebankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, POJK No.17 merupakan salah satu core issue yang berdampak luas dalam segala hal. ‘’Tentu saja ini semata-mata bukan terkait dengan governancy, tapi lebih luas dari itu,” kata Dian Ediana Rae, dalam sebuah Forum Eksekutif yang diadakan The Finance, di Jakarta, Selasa, (14/11/2023).
Baca Juga
Kementerian BUMN Tetapkan Direksi Baru Jasindo, Ini Susunannya
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, dividend payout tidak dimaksudkan untuk membatasi besaran yang diberikan kepada para pemegang saham. Lebih jauh, aturan tersebut juga sebagai bentuk atau upaya untuk memperkuat perbankan itu sendiri.
“Dalam POJK Tata Kelola, adanya aturan terkait dengan dividend payout itu sebenarnya bukan membatasi dan sama sekali tidak membatasi, tetapi lebih menyeimbangkan antara kepentingan pemegang saham dan kepentingan untuk memperkuat bank itu sendiri,” tegas Dian.
Baca Juga
Pacu Produksi Beras, Mentan Optimalisasi 128 Ribu Ha Lahan Rawa di Sumsel
Karena salah satu aspek terpenting dari peraturan perbankan saat ini ialah bagaimana memperkuat atau mengembangkan sebuah bank dari sisi teknologi. Terutama membangun sistem teknologi informasi (IT), karena dana yang dibutuhkan untuk mengembangakan teknologi tidaklah murah.
“Ini sangat costly. Oleh karena itu memang dividen disyaratkan dulu apakah bank-bank itu sebelumnya sudah memiliki program yang cukup baik terkait dengan penerapan sistem IT dan digitalisasi secara umum dan ini akan terkait tentang itu,” terang Dian. (CR-13)

