KPK Sita Dokumen Terkait Proyek Rumah Dinas Anggota DPR
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan atau dinas anggota DPR. Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022, Hiphi Hidupati dan karyawan swasta, Purwadi, Senin (6/1/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Selasa (7/1/2025).
Sejumlah dokumen itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rumah dinas anggota DPR.
KPK sebelumnya mengungkap adanya mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan kelengkapan atau furnitur rumah dinas anggota DPR. KPK diketahui telah menjerat sejumlah tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah dinas anggota DPR.
Baca Juga
Anggota DPR 2024-2029 Tak Mendapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan
Berdasarkan informasi, terdapat tujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni, Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho. Selain itu, terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

