Begini Strategi Lawan Mafia Tanah Versi Menteri ATR/BPN
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan, Kementerian ATR/BPN terus mengupayakan langkah konkret untuk menghadapi mafia tanah. Strategi terbaik adalah memperkuat sistem internal melalui peningkatan kapasitas tim, penindakan tegas, dan edukasi publik.
Nusron mengatakan, langkah utama yang diambil ATR/BPN yaitu membangun benteng internal untuk mencegah mafia tanah menyusup. Kekuatan internal menjadi kunci utama melawan mafia tanah, yang ujung-ujungnya selalu berusaha menduduki tanah dan menyertifikasinya secara ilegal.
Baca Juga
“Sepintar-pintarnya mafia tanah, kalau ada mitigasi risiko dan penguatan risk management dari PHPT (Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) dan SDM, insyaallah tidak akan bobol,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Sejak 2015 - 2024, menurut Nusron, pihaknya telah menangani 49.642 kasus pertanahan yang terdiri atas sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. “Pada 2024, rekapitulasinya ada 5.973 kasus (pertanahan) yang masuk, meliputi sengketa tanah 1.664 kasus, konflik pertanahan 60 kasus, penanganan perkara 4.249 kasus,” ucap dia.
Nusron menjelaskan, 5.973 kasus itu terbagi menjadi tiga kategori, yakni konflik pertanahan antarindividu (low intensity conflict) sebanyak 55.552 kasus, konflik pertanahan antarindividu dan korporasi (high intensity conflict) sebanyak 374 kasus, dan 47 kasus masuk kategori konflik pertanahan yang memiliki dampak politik (political intensity conflict).
Nusron mengungkapkan, target penyelesaian sengketa tanah telah mencapai 936 dari 1.138 kasus. Sedangkan penanganan konflik pertanahan sudah mencapai 32 dari 38 kasus. Kemudian penanganan perkara telah selesai hingga 1.193 dari target 946 kasus.
Selain memperkuat sistem internal, kata Nusron, pihaknyaterus melakukan penindakan tegas terhadap mafia tanah. Salah satu langkah yang diapresiasi adalah penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku. “Sudah ada sinyal yang baik. Pelakunya sudah diproses TPPU. Artinya sudah mulai ditujukan supaya ada efek jera,” ujar Nusron.
Dia menambahkan, penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga profesi pendukung yang terlibat, seperti oknum kepala desa, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). “Penindakannya adalah efek proses pemiskinan kepada mereka,” tegas Nusron.
Baca Juga
Satgas Mafia Tanah Ungkap 2 Kasus Baru di Jateng, Potensi Kerugian Rp 3,41 Triliun
Nusron Wahid juga menyoroti pentingnya edukasi publik sebagai strategi ketiga dalam menghadapi mafia tanah. “Tetap yang paling penting adalah edukasi supaya orang tidak melakukan tindakan ilegal,” ujar dia.
Edukasi publik, menurut dia, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya mafia tanah dan pentingnya mematuhi prosedur legal. Penguatan sistem internal saja tidak cukup tanpa dukungan masyarakat. “Penguatan sistem kalau nggak ada public support nggak akan kuat,” tandas Nusron.

