Legislator Minta Menteri ATR/BPN Fokus Berantas Mafia Tanah
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, mengapresiasi pernohonan maaf yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait pernyataannya yang menyebut semua tanah adalah milik negara. Indrajaya mengatakan seorang pejabat memang seharusnya meminta maaf jika pernyataan yang disampaikan menimbulkan kegaduhan.
"Pernyataan maaf tersebut menunjukkan bahwa Menteri Nusron memiliki keberanian dan kerendahan hati untuk meluruskan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini langkah baik untuk menjaga kepercayaan publik," kata Indrajaya, dalam keterangannya Rabu, (13/8/2025).
Menurutnya permintaan maaf tersebut menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk lebih fokus menangani permasalahan besar di sektor pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil dan menghambat investasi. Dirinya berharap Menteri Nusron segera mengarahkan seluruh jajaran di ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah secara serius, tegas, dan terukur.
"Banyak rakyat yang menjadi korban, sehingga langkah nyata sangat dibutuhkan," ucapnya.
Indrajaya mengatakan pemberantasan mafia tanah harus dilakukan dengan sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Mafia tanah menjadi masalah serius, sehingga butuh keseriusan dari pemerintah.
"Kuncinya ada pada penegakan hukum yang konsisten, transparansi pelayanan pertanahan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang sempat viral dan menimbulkan polemik. Dia menegaskan maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan terkait tanah telantar sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini. Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun," kata Nusron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2025)
Menurut Nusron, terdapat jutaan hektare (ha) tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Jadi, ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik (SHM) maupun hak pakai," ujarnya.

