Lebih Ringan dari Tuntutan, Budi Said Divonis 15 Tahun dan Bayar Rp 36,5 M
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap pengusaha Budi Said. Majelis hakim menyatakan, pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan jual beli emas PT Antam Tbk.
"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata ketua majelis hakim Tony Irfan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
Menguat Rp 10.000 per Gram, Harga Emas Batangan Antam Catat Rekor Baru Lagi
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Budi Said berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 58,84 kilogram emas Antam atau setara sekitar Rp 35,53 miliar subsider 8 tahun penjara. Dengan demikian, denda dan uang pengganti yang harus dibayar Budi Said sejumlah Rp 36,5 miliar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Budi Said membayar uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp 1,07 triliun subsider 8 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi Said merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam. Perbuatan korupsi itu diduga dilakukan Budi Said dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022. Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Hal itu dilakukan dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Pada hari yang sama, majelis hakim juga membacakan amar putusan terhadap mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Majelis hakim memutuskan Abdul Hadi dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Tony Irfan.
Baca Juga
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Abdul Hadi dihukum dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya, Abdul Hadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 92,25 miliar dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

