Bagikan

Hukuman SYL Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Uang Pengganti Berkurang Rp 30 M

JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 14,1 miliar dan US$ 30.000 terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan. 

Hukuman terhadap SYL itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, hukuman uang pengganti yang dibebankan terhadap SYL berkurang Rp 30 miliar dibanding tuntutan. 

Baca Juga

SYL Dihukum 10 Tahun Penjara atas Korupsi di Kementan

Jaksa sebelumnya menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar. 

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. 

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. 

Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan keteladanan sebagai seorang menteri, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. 

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

Baca Juga

KPK Yakin SYL Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,7 M

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan. 

.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024