KPK Banding Vonis SYL karena Uang Pengganti Berkurang Rp 30 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi di Kementan. Memori banding itu telah diserahkan jaksa KPK kepada panitera muda tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/8/2024).
Banding itu diajukan KPK lantaran vonis SYL lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Diketahui, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 44,2 miliar serta uang pengganti US$ 30.000. Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan US$ 30.000. Dengan putusan ini, hukuman uang pengganti yang dijatuhkan hakim berkurang sekitar Rp 30 miliar dibandingkan tuntutan jaksa.
“Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata jaksa KPK, Muhammad Hadi, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
Pendukung SYL Mengamuk di Pengadilan Tipikor, Wartawan Ditendang
Hadi menekankan, tujuan pemidanaan adalah menimbulkan efek jera bagi pelaku dan supaya orang lain tidak melakukan perbuatan serupa. Untuk itu, jaksa KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memutus perkara ini dengan objektif dengan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan.
“Kami meminta dan berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan tim jaksa dalam surat tuntutannya,” ujar Hadi.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 14,1 miliar dan US$ 30.000 terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.
Baca Juga
Hukuman SYL Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Uang Pengganti Berkurang Rp 30 M
Hukuman terhadap SYL itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, hukuman uang pengganti yang dibebankan terhadap SYL berkurang Rp 30 miliar dibanding tuntutan.
Jaksa sebelumnya menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

