4 Terdakwa Divonis di Kasus Judi Online, Budi Arie Tak Terlibat
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan praktik “penjagaan” situs judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kemenkominfo). Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 278/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan, yang dibacakan oleh majelis hakim setelah melalui serangkaian persidangan panjang sepanjang tahun 2025.
Dalam perkara yang sempat menjadi sorotan publik ini, nama mantan Menteri Komunikasi dan Digital, Budi Arie Setiadi, yang sempat ramai disebut diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik pengamanan situs judi online, berdasarkan hasil persidangan dan amar putusan, nama Budi Arie tidak tercantum sebagai pihak yang terlibat maupun disebut melakukan pelanggaran hukum. Bisa disimpulkan sejauh ini Budi Arie Setiadi bersih dari kasus judi online dan tidak terkait secara hukum dengan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa kasus ini hanya melibatkan empat terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Terdakwa I, Zulkarnaen Apriliantony, dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan serupa.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2024, yang menemukan situs judi online “SultanMenang” masih aktif dan dapat diakses publik. Padahal situs tersebut seharusnya sudah diblokir oleh pemerintah. Dari hasil penelusuran, situs tersebut terhubung dengan jaringan pengelola judi online yang berkoordinasi dengan sejumlah pihak di internal Kemenkominfo.
Dari hasil penyelidikan dan persidangan terungkap bahwa situs “SultanMenang” dikelola oleh seorang bernama Jongky (DPO) dan Budiman, yang kemudian menjalin kerja sama dengan sejumlah pegawai kementerian untuk “menjaga” agar situs mereka tidak diblokir. Praktik ini melibatkan aliran dana miliaran rupiah yang disamarkan melalui berbagai transaksi tunai dan rekening perantara.
Salah satu tokoh kunci dalam skema ini adalah Alwin Jabarti Kiemas, yang disebut sebagai penghubung antara pihak pengelola judi dengan sejumlah pegawai Kemenkominfo. Alwin mengaku mengenal sosok bernama Jonathan (DPO) yang meminta bantuan mencarikan orang dalam kementerian yang bisa diajak bekerja sama. Dari sinilah jaringan penjagaan situs judi mulai terbentuk.
Selain Alwin, Adhi Kismanto yang saat itu bekerja sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo juga memegang peran penting. Ia memiliki akses terhadap sistem pelaporan situs-situs judi online dan diduga memanipulasi daftar situs yang akan diblokir. Sementara Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai sosok yang memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di kementerian dan berperan mengatur koordinasi lintas pihak.
Baca Juga
Kemenkomdigi Temukan 'Live Streaming' Demo Provokatif dan Terhubung 'Judol'
Muhrijan alias Agus, terdakwa keempat, awalnya mengetahui adanya praktik ilegal tersebut melalui saudaranya, lalu memanfaatkan informasi itu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia bahkan sempat meminta uang dalam jumlah besar kepada salah satu pihak agar tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada atasan di kementerian.
Dalam berkas putusan, majelis hakim juga merinci sejumlah barang bukti yang disita, mulai dari uang tunai senilai puluhan miliar rupiah, logam mulia, mobil mewah seperti Lexus, BMW, dan Alphard, hingga berbagai barang elektronik bernilai tinggi seperti iPhone, MacBook, jam tangan Rolex, dan televisi besar. Total nilai aset yang disita dari para terdakwa mencapai lebih dari Rp20 miliar, belum termasuk uang dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura.
Hakim menyebut, tindakan para terdakwa telah mencoreng upaya pemerintah dalam memerangi perjudian daring dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara. “Perbuatan para terdakwa bukan hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga merusak sistem pengawasan digital yang seharusnya melindungi masyarakat,” demikian salah satu kutipan dari pertimbangan hukum majelis.
Dalam pembelaannya, para terdakwa sempat menyatakan penyesalan dan meminta keringanan hukuman. Namun hakim menilai, perbuatan mereka dilakukan dengan kesadaran penuh dan melibatkan perencanaan matang. Oleh karena itu, alasan permohonan keringanan tidak dapat diterima.
Kasus ini juga menjadi cerminan bagaimana kejahatan siber di Indonesia kini semakin kompleks. Tidak hanya melibatkan pelaku anonim di dunia maya, tetapi juga menyusup hingga ke institusi resmi yang seharusnya menjadi garda depan dalam pengendalian konten ilegal.
Dengan berakhirnya perkara Nomor 278/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan ini, publik kini bisa menutup babak panjang spekulasi mengenai keterlibatan pejabat tinggi negara. Nama Budi Arie Setiadi yang sempat disebut dalam berbagai rumor, ternyata tidak memiliki keterkaitan hukum dengan praktik ilegal tersebut.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa tanggung jawab hukum hanya berlaku pada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Budi Arie, yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital, keluar dari pusaran kasus dengan nama baik yang utuh. Sementara itu, empat terdakwa akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

