Antam (ANTM) Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Budi Said, Tato ‘M’ Saham Dicabut?
JAKARTA, investortrust.id – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menang atas gugatan perkara Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh crazy rich Surabaya, Budi Said.
Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk Syarief Faisal Alkadrie menyampaikan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan untuk mencabut Perkara PKPU No.387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan oleh Budi Said kepada Antam.
Baca Juga
Antam (ANTM) Rilis Emas Batangan Tematik 'Shio Naga Kayu' Jelang Imlek 2024
“Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan tanggal 6 Februari 2024,” urai Syarief dikutip dari keterbukaan informasi yang dilansir Antam, Rabu malam (07/02/2024).
Lebih lanjut, dengan pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Antam dan Budi Said dinyatakan telah selesai. “Antam terbebas dari seluruh tanggungjawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU,” ujarnya.
Lebih lanjut dia memastikan, seluruh kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan dengan normal.
Baca Juga
Sebelumnya, Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor menyampaikan, pencabutan permohonan PKPU terhadap Antam bakal membuat notasi atau tato khusus yang disematkan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap saham ANTM bisa segera dicabut, sebagaimana Surat Edaran BEI Nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.
Sebagai catatan, saham ANTM dikenai notasi “M” menunjukan adanya permohonan PKPU terhadap emiten yang bersangkutan.
Fernandes menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan, sebab putusan masih dalam tahap minutasi. Begitu salinan diterima ia berjanji akan membagikan kepada pihak yang membutuhkan.

