PT Jakarta Perberat Hukuman Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh atas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA. Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Gazalba Saleh atau bertambah 2 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman terhadap Gazalba Saleh itu itu diputuskan ketua majelis hakim PT Jakarta Teguh Harianto dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun pada 9 Desember 2024. Putusan itu dibacakan hakim Teguh Harianto dalam persidangan pada Senin (16/12/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip Kamis (26/12/2024).
Baca Juga
Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Hakim Agung Gazalba Saleh Dihukum 10 Tahun Penjara
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gazalba. Tak hanya itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Gazalba berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 2 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan PT Jakarta lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Gazalba Saleh 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untul hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Gazalba tidak membantu program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta mencemarkan nama baik Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
KPK Cium Bau Anyir dalam Putusan yang Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh
Sementara hal yang meringankan yakni Gazalba disebut belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anaknya, serta bersikap sopan selama persidangan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh dihukum 15 tahun penjara.
