PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Bayar Rp 421 M
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. PT Jakarta memperberat hukuman suami dari artis Sandra Dewi dari sebelumnya 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun pidana penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto saat membacakan putusan banding Harvey Moeis PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga
Prabowo Soroti Hukuman Harvey Moeis: Rampok Ratusan Triliun, Vonisnya Sekian Tahun
Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Tak hanya pidana pokok, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara. Dengan demikian, Harvey Moeis wajib membayar Rp 421 miliar.
Pidana uang pengganti yang dijatuhkan PT Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey Moeis sebelumnya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan PT Jakarta lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun pidana penjara.
Pada hari ini, majelis hakim PT Jakarta juga akan membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Diketahui, vonis Harvey Moeis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta sempat menjadi perhatian publik. Hal ini mengingat Harvey Moeis hanya dihukum 6,5 tahun pidana penjara atas perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.
Baca Juga
Prabowo Minta Jaksa Agung Banding Vonis Harvey Moeis: Vonisnya ya 50 Tahun
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti vonis rendah Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam perkara dugaan korupsi timah ini.
"Rampok triliunan eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, TV, tolong menteri pemasyarakatan ya," kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam pembukaan musyawarah rencana pembangunan nasional (Musrenbang) rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029 di gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

