PT DKI Perberat Hukuman Lukas Enembe Jadi 10 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe atas kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Papua. PT DKI memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan PT DKI dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
Baca Juga
Majelis hakim yang terdiri dari Herri Swantoro selaku ketua majelis hakim serta anggota hakim Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun memutus perkara tersebut pada Kamis (6/12/2023).
Selain pidana badan, PT DKI juga menjatuhkan denda terhadap Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Lukas juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membaya uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” tulis putusan tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara terhadap Lukas Enembe. Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, uang pengganti Rp 19.690.793.900.

