Kadis PUPR Papua Era Lukas Enembe Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman. Jaksa menyatakan, Kadis PUPR era Gubernur Lukas Enembe itu terbukti bersalah meneria gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemprov Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan,” kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan terhadap Gerius One di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca Juga
Tak hanya pidana pokok, Gerius One Yoman juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,59 miliar paling lambat setelah sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Harta benda Gerius One bakal disita dan dilelang jika tak kunjung membayar hingga tenggat waktu tersebut. Jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Gerius One dipidana selama 3 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Jaksa juga menilai Gerius One berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian.
Baca Juga
Bareskrim Bekuk Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Pendukung Lukas Enembe
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius One didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 2,59 miliar. Gratifikasi itu diterima agar Gerius One bersama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Selain itu, Gerius One juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar.

