Bareskrim Bekuk Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Pendukung Lukas Enembe
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pelaku berinisial AB ditangkap lantaran menyebarkan ujian kebencian di media sosial TikTok dengan akun bernama @presiden_ono_niha.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui TikTok," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jefri Dian Juniarta dikutip dari Antara, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga
Rusuh Saat Pengantaran Jenazah Lukas Enembe, 14 Orang Terluka Termasuk Pj Gubernur Papua
AB ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit ponsel, wig atau rambut palsu, kaus, blazer, dan kacamata pelaku saat membuat konten video.
Dipaparkan Jefri, AB melalui akun TikTok @presiden_ono_niha mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua, Jumat (29/12/2023).
Atas perbuatannya, AB terjerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Baca Juga
Lukas Enembe Meninggal, Begini Kata KPK soal Kelanjutan Proses Hukumnya
Dalam kesempatan itu, Jefri memastikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga maupun penggiat media sosial, untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax.
Polisi juga akan terus berusaha untuk mencegah meningkatnya potensi misinformasi hingga ujaran kebencian bertebaran di ruang siber dengan memperbanyak konten yang positif.
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," katanya.

