KPK Sudah Terima Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kabar mengenai meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menerima informasi Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 10.45 WIB.
"Kabarnya begitu sekitar jam 10.45 terdakwa Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD," kata Ghufron saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Antonius Eko Nugroho, tim kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, kliennya meninggal dunia saat mencoba berdiri. Tak lama, Lukas memegang pinggang dan mengembuskan nafas terakhir.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya," kata Antonius Eko Nugroho dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Antonius menuturkan, berdasarkan keterangan Pianus, Lukas sendiri yang meminta berdiri. Lukas, katanya ingin menunjukkan dirinya telah kuat.
"Begitu Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, tetapi Bapak sudah meninggal," kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.
Baca Juga
Menurut keterangan Elius Enembe, adik Lukas Enembe, jenazah sang kakak akan dibawa ke Jayapura, Papua, Rabu (27/12/2023) malam.
Lukas saat ini masih berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua. Lukas divonis 8 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

