Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Hakim Agung Gazalba Saleh Dihukum 10 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Majelis hakim menyatakan, Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan Gazalba Saleh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Gazalba dengan vonis penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuntut Gazalba dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar S$ 18.000 dan Rp 1,58 miliar.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim berpendapat, sejumlah penerimaan yang dilakukan Gazalba Saleh bukan merupakan kerugian keuangan negara.
Baca Juga
KPK Cium Bau Anyir dalam Putusan yang Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh
Di sisi lain, majelis hakim menetapkan logam mulia hingga rumah milik Gazalba Saleh dirampas oleh negara karena diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa barang-barang bukti dari hasil tindak pidana maupun barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ditetapkan dirampas untuk negara," ucap hakim Fahzal.
Hakim Fahzal memerinci barang-barang yang dirampas negara terdiri dari satu buah logam mulia Antam dengan berat masing-masing 100 gram, lima buah logam mulia Antam dengan berat masing-masing 100 gram seharga Rp 508 juta.
Kemudian, tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur klaster Terrace Garden blok G 32,39 di Kota Bekasi dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 7453 seharga Rp 7,71 miliar.
Selain itu, barang bukti yang dirampas lainnya, yakni tanah dan bangunan rumah di Jalan Swadaya II Nomor 45 RT 01/RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp 5,38 miliar.
Terdapat pula tanah dan bangunan vila di Tanjungrasa, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor seharga Rp 2,05 miliar yang dirampas negara.
Selanjutnya, satu unit rumah Sedayu City di Kelapa Gading klaster Eropa Abbey Road Nomor 39, Cakung, Jakarta Timur senilai Rp 2,95 miliar.
Dalam menjatuhkan vonis tersebur, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai Gazalba tidak membantu program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta mencemarkan nama baik MA.
Sementara hal yang meringankan, yakni Gazalba dinilai belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga
Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total senilai Rp 62,89 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
Gratifikasi yang diterima Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.
Gazalba menerima uang sebesar Rp 200 juta dan Riyadh menerima uang Rp 450 juta sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya tercatat Rp650 juta.
Selanjutnya, dari hasil gratifikasi tersebut dan uang dari penerimaan lain, Gazalba melakukan pencucian uang bersama kakaknya Edy Ilham Shooleh, dan teman dekatnya, Fify Mulyani.
TPPU dilakukan dengan membelanjakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai S$ 139.000 dan US$ 171.000 menjadi mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar.

