Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 25,9 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp 25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Gazalba menerima gratifikasi senilai Sin$ 18.000 (Rp 200 juta) dan penerimaan lain berupa Sin$ 1,128 juta (Rp 13,37 miliar), US$ 181.100 (Rp 2,9 miliar), serta Rp 9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi tersebut," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Sempat Bebas, Hakim Agung MA Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa membeberkan dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp 200 juta terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Uang gratifikasi itu, kata jaksa, diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyad selaku penghubung antara Jawahirul dengan Gazalba pada 2022 usai pengucapan putusan perkara, di mana Ahmad Riyad menerima uang sebesar Rp 450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp 650 juta.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ucap Jaksa seperti dilansir Antara.
Jaksa melanjutkan, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
TPPU dimaksud, sambung dia, yakni dengan membelanjakan uang tersebut untuk pembelian satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam, sebidang tanah atau bangunan di Jakarta Selatan, sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, serta tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi.
Kemudian, Jaksa menambahkan, uang tersebut turut digunakan untuk membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City @ Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp 2,95 miliar, dan menukarkan mata uang asing senilai Sin$ 139.000 dan US$ 171.000 menjadi mata uang rupiah Rp 3,96 miliar.
"Terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan uang tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang merupakan hasil tindak pidana korupsi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Hakim Agung," tutur Jaksa.

