3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Total Rp 78,8 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar. Ketiga pejabat Bea Cukai itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
Jaksa mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima uang Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar dari bos Blueray Cargo John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Andri .
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan terhadap ketiga pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga
Penyidik Tunggu Keputusan Pimpinan KPK soal Nasib Dirjen Bea Cukai dan Dedi Congor
Dari jumlah itu, Rizal menerima Rp 14 miliar, Sisprian menerima Rp 7 miliar, dan Orlando menerima bagian Rp 4,05 miliar, fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,5 miliar. Uang suap itu diberikan John Field cs kepada ketiga pejabat Bea Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo dapat segera keluar dari pemeriksaan di kepabeanan Bea Cukai.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," papar jaksa.
Jaksa membeberkan, suap ini bermula dari pertemuan Rizal dan John Field di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Januari 2025. Saat itu, John Field meminta Rizal membantu usaha Blueraya. Selanjutnya, John Field bertemu Sisprian di kantor Bea Cukai pada Juli 2025 dengan maksud yang sama.
"Dan dijawab oleh Sisprian Subiaksono untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Orlando Hamonangan," kata jaksa.
Kemudian, John Field bersama-sama dengan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) jalur udara dari Bali, Sri Pangestuti bertemu dengan Kepala Subdirektorat Penindakan Heru Hernanda di ruang kerjanya di kantor Bea Cukai pada 11 Juli 2025. Pertemuan tersebut dihadiri Rizal, Sisprian, dan Orlando, serta Kepala Seksi Penindakan Impor I Enov Puji Wijanarko, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo. Pertemuan itu membahas atensi dari berbagai pihak terhadap aktivitas usaha Blueray Cargo.
"Atas pembahasan hal tersebut, Terdakwa Rizal menyampaikan agar Blueray Cargo Group dibantu," kata jaksa.
Atas arahan Rizal dan Sisprian, John Field bersama Sri Pangestuti melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan di ruangan kerjanya membahas mengenai besaran uang yang akan dibagikan dan diserahkan untuk pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian Orlando kembali melakukan pertemuan dengan John Field dan Sri Pangestuti di Hotel Hermitage Menteng Jakarta Pusat untuk melanjutkan pembahasan mengenai besaran uang yang nantinya akan dibagikan da diserahkan kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Hasil dari pertemuan tersebut dilaporkan oleh Orlando Hamonangan kepada Sisprian Subiaksono," katanya.
Selanjutnya, terjadi pertemuan informal sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Hotel Borobudur, Jakarta pada 22 Juli 2025. Pertemuan itu dihadiri Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian, Orlando, Heru Hernanda, Enov Puji Wijanarko, dan Budiman Bayu. Pertemuan itu juga turut dihadiri para importir dan pengusaha cukai.
"Salah satu di antaranya adalah John Field," katanya.
Orlando kemudian memerintahkan pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Fillar Marindra mengirimkan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang di dalamnya berisi file database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan merupakan data rahasia kepada Dedy Kurniawan dan Andri. Data tersebut berisikan nama-nama importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
"Tujuannya adalah mengetahui perusahaan pengiriman barang yang tidak di-targetting untuk dipergunakan oleh Blueray Cargo (Grup) ke depannya agar pengiriman jalur merah Blueray Cargo (Grup) menurun kembali normal," katanya.
Selain suap dari John Field dan Blueray Cargo, Rizal, Sisprian dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah importir dan pengusaha rokok. Ketiga pejabat Bea Cukai menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp 7,5 miliar, S$ 314.755 atau sekitar Rp 4.375.975.814 (kurs Rp 13 .900 per S$), US$ 182.800 atau Rp 3,2 miliar (kurs Rp 17.960 per US$), HK$ 4.700 atau Rp 10,7 juta (kurs Rp 2.290 per HK$), dan MYR 8.100 atau sekitar Rp 35.750.322 (kurs Rp 4.414 per MYR). Dengan demikian, ketiga pejabat Bea Cukai itu menerima gratifikasi dari importir dan pengusaha rokok senilai sekitar Rp 15.2 miliar.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa.
Baca Juga
Selain Bea Cukai, Blueray Cargo Rutin Beri Fee ke Pejabat Kemendag dan BPOM
Dengan demikian, jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando mencapai sekitar 78,8 miliar. Tak hanya itu, Orlando Hamonangan juga didakwa menerima gratifikasi dari pengusaha importir dengan nilai total Rp 8,1 miliar yang terdiri dari Rp 2,2 miliar, S$ 195.000 atau sekitar Rp 2,7 miliar dan US$ 172.800 atau sekitar Rp 3,1 miliar.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," papar jaksa.

