PDIP Sayangkan KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - DPP PDIP menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly ke luar negeri terkait kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. PDIP menilai, tidak ada kejelasan mengenai keterlibatan Yasonna dalam kasus suap yang juga menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku tersebut.
"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Jubir DPP PDIP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga
Selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna H Laoly
Chico menegaskan, PDIP dan seluruh kadernya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, PDIP memberikan catatan dan mengingatkan KPK bertindak profesional dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Chico berharap tidak ada politisasi hukum dalamm penanganan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR.
"Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," katanya.
Diberitakan, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menkumham Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna ke luar negeri berlaku selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan Hasto dan Yasonna berada di Indonesia saat tim penyidik memanggil untuk memeriksa kedua elite PDIP itu.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Baca Juga
Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR.
Selain itu, Hasto Kristiyanto diduga merintangi proses penyidikan kasus yang menjerat Harun. Salah satunya, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan segera melarikan diri saat KPK menggelar OTT terhadap Wahyu Setiawan.

