Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Staf Hasto dan Tim Hukum PDIP ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. Kelima orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga
KPK menekankan cegah tersebut diberlakukan untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap yang menjerat kasus Harun Masiku. Dengan pencegahan ke luar negeri ini, kelima orang itu dipastikan berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Tessa.
Meski demikian, Tessa tidak memerinci identitas para pihak yang dilarang ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi, kelima orang yang dicegah itu terdiri dari staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi, tiga orang tim hukum PDIP Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah, serta seorang bernama Dona Berisa yang merupakan mantan istri terpidana perkara suap ini, Saeful Bahri.
KPK diketahui sedang mencari alat bukti adanya dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Tak tertutup kemungkinan KPK bakal menjerat pihak-pihak yang membantu pelarian dan menyembunyikan keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020 lalu.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Dugaan adanya perintangan penyidikan kasus Harun ini mencuat setelah KPK memeriksa Dona Berisa beberapa waktu lalu.

