Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, Eks Penyidik KPK: Dia Saksi Kunci
JAKARTA, investortrust.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah lembaga antikorupsi mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menkumham Yasonna H Laoly ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan penyidik untuk memastikan Hasto dan Yasonna berada di Indonesia saat dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR.
"Keputusan KPK mencegah Hasto dan Yasonna tepat agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri. Sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga
Menurut Yudi, Yasonna merupakan saksi kunci kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Hasto dan mantan caleg PDIP Harun Masiku. Hal ini setidaknya terlihat dari langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Yasonna merupakan saksi terakhir sebelum KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan kasus dugaan perintangan penyidikan.
"Penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," katanya.
Untuk itu, Yasonna meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna mengenai pencegahan keduanya ke luar negeri. Selain itu, Yudi juga meminta Ditjen Imigrasi segera menahan fisik paspor Hasto dan Yasonna selama masa pencegahan.
"Sampai masa pelarangan ke luar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik," kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Yudi meyakini tim penyidik KPK bakal terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan kasus dugaan perintangan penyidikan. Dalam pengembangan tersebut tak tertutup kemungkinan terdapat pihak lain yang bakal dijerat KPK.
"Masih bisa berkembang kepada siapa pun tergantung bukti yang didapatkan penyidik," katanya.
Diberitakan, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menkumham Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
Pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna ke luar negeri berlaku selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan Hasto dan Yasonna berada di Indonesia saat tim penyidik memanggil untuk memeriksa kedua elite PDIP itu.
Baca Juga
Selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna H Laoly
Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR.
Selain itu, Hasto Kristiyanto diduga merintangi proses penyidikan kasus yang menjerat Harun. Salah satunya, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan segera melarikan diri saat KPK menggelar OTT terhadap Wahyu Setiawan.

