Dirut Taspen Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar
JAKARTA, investortrust.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) ANS Kosasih bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan lembaga antikorupsi telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah dua orang ke luar negeri terkait kasus tersebut. Namun, Ali belum mengungkap identitas pihak yang dicegah ke luar negeri. Ali hanya menyebut dua orang tersebut terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.
Baca Juga
KPK Geledah Kantor PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif
"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Ali mengatakan, kedua orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Dengan demikian, kedua orang itu tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga September 2024.
"Dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," katanya.
Baca Juga
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan untuk memastikan kedua orang itu berada di Indonesia dan kooperatif saat dipanggil tim penyidik untuk diperiksa.
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Seiring dengan itu, KPK telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka atas kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. Namun, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini.

