KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga
KPK Jerat Lebih dari 2 Orang Terkait Korupsi Rumah Anggota DPR, Siapa?
Berdasarkan informasi, tujuh orang yang dicegah ke luar negeri ini terdiri dari dua orang dari unsur DPR dan lima orang dari unsur swasta. Salah satu pihak yang dicegah KPK ke luar negeri adalah Sekjen DPR, Indra Iskandar.
Ali menyatakan, KPK mencegah tujuh orang itu untuk memastikan mereka berada di Indonesia saat dipanggil tim penyidik KPK. Untuk itu, KPK mengingatkan para pihak tersebut kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," katanya.
Ali menyatakan, pencegahan terhadap tujuh orang itu berlaku selama enam bulan. Dengan demikian, para pihak itu tak dapat pelesiran ke luar negeri setidaknya hingga Juli 2024.
Baca Juga
KPK Ungkap Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah
"Pencegahan ini diajukan dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan pencegahan ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," katanya.
Diberitakan, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR.
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

