KPK Cecar Sekjen Kemenhub soal Pengaturan Pemenang Lelang Proyek
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengenai pengaturan pemenang lelang proyek. Tim penyidik juga mencecar Novie mengenai pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Novie Riyanto sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Kamis (18/1/2023). Novie diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka baru kasus tersebut.
"Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Baca Juga
Kapal Tol Laut Berlayar, Kemenhub Harap Disparitas Harga Barang Bisa Ditekan
Tak hanya itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan Novie mengenai penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk sejumlah proyek pengadaan di Kemenhub.
Diketahui, tim penyidik KPK memeriksa Sekjen Kemenhub Novie Riyanto, Kamis (18/1/2024). Novie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub untuk melengkapi bersangka dua tersangka baru.
Baca Juga
Firli Sebut Kapolda Metro Jaya Intervensi Penanganan Kasus Suap DJKA di KPK
KPK belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. Namun, kedua tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN," kata Ali.

