KPK Cecar Fadel Muhammad soal Penagihan Terkait Proyek APD Covid-19
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad mengenai penagihan pembayaran terkait proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Fadel Muhammad sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes, Senin (25/3/2024).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Fadel Muhammad menagih kekurangan pembayaran dengan mengatasnamakan salah satu pihak penggarap proyek APD. Penagihan itu dilakukan Fadel kepada panitia pengadaan.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penagihan kekurangan pembayaran dengan mengatasnamakan salah satu pihak swasta yang turut mengerjakan pengadaan APD di Kemenkes. Penagihan kepada pihak panitia pengadaan dimaksud," kata Ali Fikri.
Seusai diperiksa, Fadel mengaku sempat dimintai tolong oleh pihak dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) terkait proyek APD Covid-19. Dijelaskan Fadel, ada pelaku usaha dari Hipmi yang menjadi penyuplai pengadaan APD, tetapi belum menerima pembayaran.
"Mereka menyuplai pengadaan APD, kemudian mereka sudah suplai, ada masalah belum dibayar gitu. Jadi ada uang sejumlah sekian belum dibayar dari kontrak mereka. Setelah saya cek, mereka cerita, ternyata ada masalah dengan audit BPKP," ungkap Fadel.
Merespons persoalan tersebut, Fadel sempat berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari komunikasinya itu terungkap proyek pengadaan APD Covid-19 bermasalah.
"Kepala BPKP mengatakan bahwa 'ya itu ada masalah dengan pengadaan itu karena harga dan sebagainya. Pak Fadel jangan bantu mereka.' Maka saya kembali ke rumah, dua hari kemudian saya panggil mereka saya jelaskan bahwa 'ini begini-begini Kepala BPKP mengatakan jangan karena ini ada masalah yang berhubungan dengan mark up harga dan sebagainya," kata Fadel.
Fadel mengaku tidak lagi memberikan bantuan terkait proyek tersebut. Bantuan yang sempat diberikannya menjadi materi yang didalami tim penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini.
"Saya dipanggil, dikonfirmasi apa benar anak saya Fauzan bersama teman-teman Hipmi itu datang, betul. 'Apakah Pak Fadel mau membantu mereka?' Saya selalu bantu anak-anak Hipmi, pengusaha-pengusaha muda tiap ada masalah selalu saya bantu, tetapi kemudian Kepala BPKP mengatakan jangan, maka saya tidak meneruskan bantuan tersebut," kata Fadel.
Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.

