KPK Cecar Pengusaha Hanan Supangkat soal Proyek di Kementan
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Hanan Supangkat soal proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digarapnya. Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Hanan Supangkat yang merupakan Direktur PT Mulia Knitting Factory sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/3/2024).
"Dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Meski demikian, Ali belum mengungkap proyek yang digarap Hanan Supangkat di Kementan. Tak hanya soal proyek di Kementan, tim penyidik juga mencecar Hanan Supangkat mengenai komunikasinya dengan SYL.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Hanan) antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL," katanya.
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Hanan dilakukan tim penyidik untuk memperjelas tindakan SYL melakukan pencucian uang. KPK saat ini masih fokus memperkuat bukti tindak pidana tersebut.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," kata Ali.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan.

