Setara Institute Dorong Polri Tindak Tegas Kasus Penembakan oleh Polisi
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute mendorong Polri melakukan tindakan tegas dan terbuka terkait kasus penembakan oleh polisi. Pernyataan itu disampaikan peneliti HAM dan sektor keamanan Setara Institute, Merisa Dwi Juanita menanggapi dua kasus penembakan yang dilakukan polisi dalam kurun waktu sepekan ini.
Pertama, kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) lalu. Dalam kasus ini, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati koleganya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Kedua, kasus polisi menembak pelajar SMK di Semarang pada Senin (25/11/2024) kemarin.
Merisa menyatakan, tindakan tegas harus dilakukan Polri agar kasus serupa tidak terulang.
"Setara Institute mendorong Polri mengambil langkah tegas dan terbuka untuk memastikan ketidakberulangan penggunaan senjata api secara melawan hukum di masa yang akan datang," kata Merisa dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga
Menko Polkam Dukung Kapolri Pecat Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Setara Institute, kata Merisa mendorong Kapolri menindak tegas jajarannya yang menggunakan senjata api berlebihan dan di luar peruntukannya. Dikatakan, penggunaan senjata api secara internasional telah diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 34/169 mengenai Kode Etik untuk Petugas Penegak Hukum atau Code of Conduct for Law Enforcement Officials dan Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials ) yang diadopsi UN Congress (1990).
"Ketentuan internasional tersebut menekankan prinsip legalitas, nesesitas (keperluan), proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api," katanya.
Dikatakan, dua kasus penembakan oleh polisi menegaskan urgensi pengaturan akuntabilitas penggunaan senjata api di tubuh Polri. Dalam peristiwa ini, terdapat sekurangnya empat isu yang juga menjadi bagian dari 130 masalah yang diidap Polri sebagaimana studi Setara Institute dalam Merancang Desain Transformasi Polri (2024). Selain soal akuntabilitas penggunaan senjata api, isu lain adalah soal kesehatan mental aparat, bisnis keamanan (pertambangan) dan pembinaan sumber daya manusia Polri.
Setara juga mendorong Polri menjalankan standar operasional prosedur (SOP) termasuk mengatasi gap pengetahuan dan pemahaman aparat dalam penggunaan senjata api. Selain ketentuan internasional, penggunaan senjata api yang diatur melalui ketentuan internal Polri berupa Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 48 regulasi tersebut telah diatur ketentuan, kondisi, dan prinsip penggunaan senjata api yang linear dengan aturan internasional.
Insiden penembakan, kata Merisa memperlihatkan aparat kepolisian, terutama di daerah, belum satu padu dalam mendorong transformasi Polri untuk mendukung visi Indonesia 2045. Padahal, Kapolri dan jajarannya di tingkat Mabes Polri berkomitmen mendorong supremasi hukum dan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan sebagai prasyarat tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
"Untuk mencapai kondisi tersebut, tahapan yang dilakukan adalah internalisasi prinsip prinsip HAM pada SDM Polri, serta penegakan hukum yang berkualitas melalui aparat penegak hukum yang berkompeten dan berintegritas," katanya.
Selain itu, Setara Institute menilai isu kesehatan mental polisi harus mendapat perhatian pimpinan Polri untuk mencegah penggunaan senjata api berlebihan. Temuan Setara Institute dalam studi desain transformasi Polri menjelaskan kesehatan mental menjadi kebutuhan yang kurang mendapat perhatian dan pembinaan. Kondisi ini rentan memengaruhi anggota kepolisian dalam menjalankan kinerjanya, sehingga berpotensi memicu tindakan-tindakan yang tidak proporsional.
Setara Institute juga menyoroti minimnya perhatian terhadap kesejahteraan anggota Polri. Kondisi itu berpotensi dan telah secara nyata mengakibatkan berkembangnya bisnis-bisnis ilegal oleh anggota Polri, termasuk jasa pengamanan bisnis yang menjadi latar belakang penembakan polisi di Solok Selatan. Motif penembakan, yakni bisnis pengamanan dan kemungkinan terkait bisnis ilegal merupakan fenomena gunung es yang banyak terjadi di berbagai tempat.
"Kapolri harus menempatkan masalah ini sebagai prioritas penataan institusi Polri yang dituntut melakukan transformasi institusi guna mendukung kemajuan Indonesia 2045," katanya.
Baca Juga
Kapolri Kirim 2 Jenderal Awasi Penanganan Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Setara Institute menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpengalaman dalam menangani kasus penembakan oleh polisi. Hal ini karena Listyo pernah menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadi J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Setara Institute percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu menangani, mengurai dan menyelesaikan kasus-kasus ini secara tuntas, transparan dan berkeadilan, karena memiliki pengalaman menangani kasus serupa, seperti kasus penembakan Duren Tiga," katanya.

