Kapolri Didesak Tindak Tegas Polisi yang Intimidasi Butet Kertaredjasa
JAKARTA, investortrust.id - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas polisi yang mengintimidasi seniman Butet Kertaredjasa dan Agus Noor. Kedua seniman itu diintimidasi anggota Polsek Cikini saat akan menggelar pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (1/12/2023) lalu. Keduanya diminta membuat surat pernyataan pertunjukan tersebut tidak mengandung unsur politik.
"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap para seniman di Taman Ismail Marzuki," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Tindakan tegas itu harus dilakukan mengingat perbuatan anggota polisi tersebut telah melanggar hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa adanya koreksi dan penindakan. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Jenderal Sigit menjamin setiap polisi menghormato dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Hal ini untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung jujur, adil, dan bebas," katanya.
Baca Juga
Jenderal Sigit dan Petinggi Polri Datangi Gedung KPK, Ada Apa?
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan intimidasi yang dilakukan polisi tersebut melanggar kebebasaan berekspresi yang telah dijamin konstitusi dan undang-undang. Meski mengandung unsur politik, pertunjukan seni adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapa pun, termasuk kepolisian.
"Tidak ada satupun alasan yang membenarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif," tegasnya.
Dikatakan, tiap anggota kepolisian berkewajiban menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Untuk itu, intimidasi yang dilakukan polisi terhadap Butet, Agus Noor, dan seniman lain di Taman Ismail Marzuki merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, di tengah penyelenggaraan pemilu, penting bagi anggota kepolisian untuk bersikap profesional dan netral dalam menyikapi dinamika sosial-politik di masyarakat. Hal ini penting karena pemilu merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat di dalam demokrasi.
"Sehingga penyelenggaraannya harus dipastikan berlangsung jujur, bebas dan adil. Pemilu merupakan ruang bagi pertarungan gagasan, bukan tempat untuk saling beradu kekuasaan," katanya.
Baca Juga
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Kominfo Perkuat Pengawasan Bersama Bawaslu dan Polri
Untuk menjamin pemilu yang demokratis, intervensi alat keamanan dan hukum negara, termasuk membatasi kebebasan warga negara harus dihindari. Intervensi aparat keamanan dan hukum dapat merusak demokrasi pemilu.
Kepolisian harus bertindak profesional dan menghormati HAM dalam mengawal jalannya pemilu dan tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi dan bentuk tekanan lainnya terkait pilihan dan ekspresi politik warga negara.
"Hal ini tidak hanya mengancam kebebasan dalam Pemilu, tetapi juga merusak profesionalisme institusi, dalam hal ini Polri dan tentunya lebih jauh hal ini tentunya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian itu sendiri," paparnya.

