Tegas, Setara Institute Sebut Putusan MK soal Usia Capres Bentuk Otoritarianisme
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute secara tegas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai usia capres-cawapres merupakan bentuk otoritarianisme berbalut lembaga peradilan atau yudisialisasi politik otoritarianisme.
Hal itu disampaikan peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah dalam peluncuran indeks HAM 2023 di Jakarta, Minggu (10/12/2023).
"MK saat ini telah mempraktikkan yudisialilasasi politik otoritarianisme. Otoritarianisme itu dibungkus dalam wadah lembaga peradilan seolah itu demokratis melalui putusan lembaga peradilan padahal kalau kita refleksi bersama itu bentuk otoritarianisme," kata Sisi, sapaan Sayyidatul Insiyah.
Baca Juga
Indeks HAM disusun dengan mengacu pada rumpun-rumpun hak yang terdapat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya. Terdapat enam indikator pada variabel hak sipil dan politik serta lima indikator pada variabel hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Penilaian dilakukan menggunakan skala Likert dengan rentang 1 sampai dengan 7, yang menggambarkan nilai 1 sebagai perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM yang paling buruk, dan angka 7 menunjukkan upaya komitmen pemajuan HAM yang paling baik. Penilaian ini menggunakan triangulasi sumber dan expert judgement sebagai instrumen justifikasi temuan studi.
Indeks hak turut serta dalam pemerintahan pada 2023 memperoleh 3,1 poin atau merosot 1,0 poin dibanding pada 2019 dan turun 0,6 poin dibanding indeks HAM 2022. Hal itu disebabkan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menyiasati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat. Selain itu, Setara juga menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Dikatakan, dalam putusan usia capres itu, MK mematikan ruang partisipasi dengan mengabaikan suara publik. MK sebagai penjaga konstitusi justru menjadi lembaga yang membangkangi konstitusi.
"MK saat ini dengan begitu telanjang mempraktikkan bagaimana pencederaan terhadap demokrasi," tuturnya.
Belakangan, MKMK menyatakan, majelis hakim MK telah melanggar kode etik terkait putusan tersebut.

