60% Publik Nilai Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Tidak Adil
JAKARTA, Investortrust.id - Survei yang dilakukan Saiful Muhani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan mayoritas publik atau sebanyak 60% responden menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi batas usia capres dan cawapres tidak adil. Mereka menilai putusan MK itu untuk memuluskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.
"Mayoritas warga menilai bahwa keputusan MK tersebut tidak adil," kata pendiri SMRC, Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bersama Saiful Mujani episode “MK dan Gibran di Mata Publik” yang disiarkan kanal Youtube SMRC TV, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
Dikatakan, dari 1.939 responden yang dianalisis dalam survei ini, sebanyak 41% yang tahu MK telah memutuskan usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Dari jumlah itu, terdapat 55% responden yang mengetahui Ketua MK, Anwar Usman adalah paman ipar Gibran. Yang tidak tahu sebanyak 45%.
Dari yang mengetahui Anwar Usman paman Gibran, terdapat 60% responden yang menilai putusan MK tersebut tidak adil. Sementara, hanya 34% yang menilai putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres adil dan ada 6% yang tidak menjawab.
"Keputusan MK bahwa orang yang pernah menjadi pejabat publik dan dipilih oleh rakyat boleh menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun dianggap tidak adil karena paman Gibran, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam pengadilan dan pengambilan keputusan tersebut,” papar Saiful.
Saiful menyatakan, dengan statusnya sebagai paman Gibran, Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam menangani dan memutus perkara tersebut. Dikatakan, hakim tidak bisa mengambil sikap secara adil apabila ada pihak karena hubungan keluarga dan kepentingan lain, yang akan mengambil manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari hasil pengadilan tersebut.
“Karena itu, 60% masyarakat melihat keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres tidak adil,” tegasnya.
Selain itu, hasil survei SMRC menunjukkan terdapat 61% responden dari responden yang mengetahui Anwar Usman paman Gibran yang menilai putusan MK ini untuk memuluskan putra sulung Presiden Jokowi tersebut maju sebagai bakal cawapres.
“Menurut publik secara nasional, keputusan MK tersebut dibuat betul-betul untuk memenuhi harapan atau keinginan Gibran menjadi calon wakil presiden,” katanya.
Dengan hasil survei ini, Saiful menyimpulkan, dari masyarakat yang tahu dan mengikuti putusan MK menganggap putusan itu tidak adil. Mayoritas publik menilai putusan itu bertujuan agar Gibran maju sebagai bakal cawapres.
“Dan ini, menurut publik, adalah keputusan yang tidak adil,” tegasnya.
Baca Juga
Anggota MKMK Ini Minta Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat
Survei ini digelar SMRC pada periode 29 Oktober hingga 5 November 2023. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Sampel sebanyak 2.400 responden dipilih secara acak atau stratified multistage random sampling dari populasi tersebut. Response rate atau responden yang dapat diwawancarai secara valid sebanyak 1.939 atau 81%.
Sebanyak 1.939 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,3% pada tingkat kepercayaan 95% dengan asumsi simple random sampling.

